SPESIAL CURAT DIBEKUK POLDA LAMPUNG 

LAMPUNG,- Polisi menangkap Warisul Ambiya, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga menjadi anggota sindikat spesialis pembobol dealer sepeda motor di Lampung.

Polisi menyebut Warisul juga merupakan satu komplotan dengan Bahroni dan Hamli, dua tersangka penembakan anggota Polda Lampung almarhum Bripka Anumerta Arya Supena.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, Warisul ditangkap di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung pada Rabu ( 8/7/ 2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Warisul merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah di Lampung.

“Pelaku merupakan DPO kasus curat spesialis pembobol dealer sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di dealer kendaraan bermotor di wilayah Lampung,” kata Indra, Kamis (9/7/2026).

Penangkapan Warisul merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

Tersangka tercatat terlibat dalam pembobolan sedikitnya lima dealer sepeda motor.

Kelima lokasi tersebut yakni Dealer Yamaha Hajimena di Lampung Selatan, Dealer Yamaha Gedong Tataan di Pesawaran, Dealer Honda Gadingrejo di Pringsewu, Dealer Honda Tanjung Bintang di Lampung Selatan, serta Dealer Honda Metro Timur di Kota Metro.

Salah satu aksi pencurian terjadi di Dealer Honda Metro Timur. Komplotan pelaku diduga masuk ke area dealer dengan merusak akses masuk, kemudian membuka pintu dari dalam sebelum membawa kabur tujuh unit sepeda motor.

“Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta,” ujar Indra.

Saat hendak ditangkap, Warisul sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sehingga tersangka berhasil diamankan.

“Pelaku berusaha kabur saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam, sebuah tas, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, Warisul dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih memburu anggota jaringan lainnya yang diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan dealer sepeda motor di Lampung. (Sangun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *