Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan pentingnya pengelolaan spektrum Upper 6 GHz secara cermat, objektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam Seminar & Workshop Nasional “Nilai Strategis Nasional TIK dari Alokasi Spektrum Upper 6 GHz untuk Mobile Broadband 5G-Advanced dan 6G di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Deputi Bidkoor Kominfo menekankan, Upper 6 GHz tidak hanya perlu dilihat sebagai isu teknis telekomunikasi, tetapi sebagai bagian dari strategi besar membangun kedaulatan digital Indonesia.
“Spektrum frekuensi merupakan sumber daya strategis abad ke-21. Pengelolaannya harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, perekonomian, keamanan nasional, dan kedaulatan digital,” ujar Marsda TNI Eko Dono Indarto.
Lebih lanjut, Upper 6 GHz dinilai memiliki posisi penting dalam pengembangan 5G-Advanced dan 6G karena berada pada kelompok mid-band yang menawarkan keseimbangan antara kapasitas tinggi, cakupan layanan, dan efisiensi investasi. Namun, pemanfaatannya perlu dilakukan secara hati-hati karena pita tersebut juga digunakan oleh layanan satelit, microwave link, dan sistem komunikasi lainnya.
Kemenko Polkam juga menegaskan bahwa arah kebijakan spektrum nasional perlu ditempatkan dalam kerangka ekosistem digital nasional yang terintegrasi. Integrasi jaringan fiber, seluler, satelit, cloud, pusat data, dan keamanan siber menjadi penting untuk membangun infrastruktur digital yang aman, inklusif, tangguh, dan berdaulat.
Sementara itu, Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Marsma TNI Agus Pandu Purnama, menekankan bahwa kebijakan Upper 6 GHz harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan tidak boleh diarahkan hanya untuk mendukung satu kepentingan industri atau satu pilihan teknologi tertentu.
“Kemenko Polkam memandang bahwa pengelolaan Upper 6 GHz memerlukan peta jalan spektrum nasional jangka menengah dan panjang, audit serta pemetaan geospasial pengguna eksisting, kajian koeksistensi dan interferensi, pelaksanaan regulatory sandbox, serta cost-benefit analysis yang tidak hanya menghitung PNBP, tetapi juga investasi, produktivitas, keamanan, manfaat publik, dan opportunity cost,” katanya.
Forum ini menghasilkan pemahaman bersama bahwa Upper 6 GHz merupakan spektrum strategis yang berpotensi memperkuat kapasitas konektivitas nasional menuju 5G-Advanced dan 6G. Pemanfaatannya diharapkan dapat mendukung transformasi digital, pertumbuhan ekonomi digital, peningkatan layanan publik, dan penguatan daya saing nasional.
Kedepan, Kemenko Polkam mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, antara lain Komdigi, Bappenas, Kemenkeu, BSSN, Kemendagri, Kemenperin, operator telekomunikasi, akademisi, asosiasi industri, dan pengguna eksisting, agar arah kebijakan spektrum nasional dapat disusun secara terintegrasi, tepat, terukur, dan berorientasi jangka panjang.
Seminar dan workshop nasional ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, operator telekomunikasi, vendor teknologi dan perangkat, akademisi, lembaga riset, GSMA, asosiasi industri, pelaku ekosistem digital, media, analis industri, serta mitra strategis lainnya. Forum ini membahas kebutuhan spektrum mid-band Indonesia dalam mendukung implementasi 5G-Advanced dan persiapan menuju 6G, termasuk berbagai opsi kebijakan pemanfaatan pita Upper 6 GHz. (***)











