Lampung Utara — Desakan publik untuk membuka tabir kebenaran terkait viralnya dugaan bagi-bagi paket proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara terus bergulir.
Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam menelusuri dugaan tersebut. Persoalan yang mencuat hampir sebulan terakhir itu menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, warganet, LSM, rekanan, akademisi hingga sejumlah anggota DPRD.
Inspektorat sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dugaan pembagian paket proyek tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dampaknya pun mulai melebar ke berbagai persoalan lain, termasuk sorotan terhadap proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran proyek.
Karena itu, publik berharap proses pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak.
Seruan untuk mengawal proses tender dan mengungkap kebenaran di balik dugaan bagi-bagi proyek juga terus disuarakan berbagai pihak. Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut sudah cukup lama menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial.
“Masalah bagi-bagi paket proyek ini sudah nyaris sebulan. Belum ada tindak lanjut dari Inspektorat, padahal saya menunggu kabar baik dari Inspektorat. Lihat di media sosial, masalah proyek menjadi trending topik. Ada yang mengangkat masalah ini, ada juga yang mengangkat masalah itu,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat perlu bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar agar persoalan tersebut tidak semakin berkembang dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.
Ia mengibaratkan persoalan itu seperti “bola api” yang apabila tidak segera ditangani berpotensi semakin membesar.
“Sudah viral, cari solusi harus segera ditangani. Jangan slow response. Laporkan semua kejadian kepada Bupati,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menjadikan berbagai persoalan yang pernah terjadi pada masa lalu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, Lampung Utara memiliki catatan panjang terkait persoalan pemerintahan dan proyek yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa dinilai perlu diperkuat.
“Lampung Utara sudah pernah mengukir sejarah kelam. Jadikan itu sebagai pembelajaran. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah daerah melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk dalam proses penempatan pejabat.
Menurutnya, uji kompetensi dan seleksi terbuka (job fit/selter) perlu dilakukan secara profesional untuk menjaring pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu menjaga stabilitas pemerintahan.
“Penjaringan pejabat mesti selektif. Tempatkan pejabat yang profesional dan mampu menjaga stabilitas roda pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan bagi-bagi proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DISDABIMBIK) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara.
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait isu tersebut,” kata Martahan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, koordinasi tersebut akan dilakukan oleh Inspektur Pembantu III bersama tim. Langkah itu bertujuan untuk memeriksa serta memastikan keakuratan isu yang beredar di masyarakat.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan tersebut terbukti, maka tindakan maupun sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Martahan belum merinci bentuk sanksi yang kemungkinan dijatuhkan.
“(Sanksinya akan tetap) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya,” jelasnya.
Kini, publik menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Lampung Utara. Pemeriksaan yang objektif dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa pada pelaksanaan proyek, termasuk pada anggaran perubahan APBD Tahun 2026.(**)











