Kriminalitas Marak, Forkopimda Lampung Utara Sepakat Batasi Hiburan Malam hingga Pukul 22.00 WIB

Oplus_131072

LAMPUNG UTARA – Maraknya aksi kriminalitas yang terjadi belakangan ini membuat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah tegas.

Rapat koordinasi (rakor) terbatas digelar di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Senin (31/8/2026) malam. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah aktivitas hiburan malam, khususnya pertunjukan organ tunggal dan kegiatan yang mengatasnamakan pesta rakyat.

Dalam rakor tersebut, Forkopimda sepakat mendorong pembatasan kegiatan hiburan hingga maksimal pukul 22.00 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Rakor dihadiri Bupati Lampung Utara Hi. Hamartoni Ahadis, Dandim 0412/Lampung Utara Letkol Inf Roni Faturohman yang diwakili Danramil 412-04/Kotabumi Kapten Inf Tukiran, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., beserta jajaran PJU Polres, Kajari atau yang mewakili, perwakilan DPRD, Kakimal Letkol Mar Herman Sobri, perwakilan Badan Kesbangpol, para kepala dinas, serta para ketua partai politik se-Kabupaten Lampung Utara.

Rapat diawali pembukaan oleh Asisten I Setdakab Lampung Utara, Mat Soleh, kemudian dilanjutkan dengan arahan Bupati Lampung Utara.

Pembahasan berlangsung serius. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan memetakan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah, termasuk kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.

Hiburan malam menjadi salah satu perhatian serius. Kegiatan seperti organ tunggal, pesta rakyat, maupun pertunjukan seni lainnya dinilai perlu diatur agar pelaksanaannya tidak justru membuka ruang terjadinya gangguan keamanan dan kriminalitas.

Sikap tegas terkait pembatasan jam hiburan sebelumnya juga telah disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., saat Apel Patroli Malam Skala Besar di Mapolres Lampung Utara, Selasa malam (25/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan hiburan masyarakat diimbau tidak berlangsung melewati pukul 22.00 WIB.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan TNI. Seluruh unsur pemerintahan, Linmas, organisasi kemasyarakatan, LSM, tokoh masyarakat hingga elemen masyarakat diminta ikut menjaga situasi di wilayah masing-masing.

Wakil Bupati Lampung Utara serta perwakilan DPRD juga menyampaikan sejumlah pandangan strategis dalam rakor tersebut. Seluruh masukan diarahkan untuk mempercepat langkah pencegahan dan meminimalisasi potensi gangguan Kamtibmas.

Namun, pembatasan tersebut tidak berhenti pada keputusan rapat malam itu.Forkopimda berencana menggelar musyawarah lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak.

Pertemuan berikutnya akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, jajaran stakeholder, serta para pelaku usaha hiburan dan seni budaya pertunjukan.

Pengusaha organ tunggal hingga pelaku seni tradisional seperti jaranan atau kuda lumping juga akan dilibatkan untuk mencari formula yang dapat mengakomodasi kegiatan seni dan hiburan masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban.

Langkah tersebut diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan hiburan dengan kebutuhan pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas Lampung Utara.

Pesannya jelas: kegiatan hiburan tetap diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan batas waktu, aturan, serta keamanan masyarakat.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *