Bupati Lampung Utara Bahas “Jalan Baru” Pemidanaan Bersama Bapas Kotabumi

KOTABUMI – Paradigma pemidanaan di Lampung Utara mulai bergerak ke arah baru. Hukuman tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi. Pidana kerja sosial dan pengawasan kini mulai dibicarakan sebagai alternatif dalam sistem hukum pidana nasional.

Hal itu mencuat dalam pertemuan Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi Affan Sulistiono, S.H., M.H., di Ruang Tamu Bupati, Selasa (1/9/2026).

Pertemuan tersebut bukan sekadar kunjungan silaturahmi. Ada agenda besar yang dibahas, yakni implementasi pembaruan KUHP dan KUHAP, termasuk penerapan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, keadilan restoratif (restorative justice), hingga proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Perubahan ini sekaligus menandai bergesernya cara pandang terhadap pemidanaan. Penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sementara pada kondisi tertentu tersedia mekanisme pemidanaan alternatif dengan tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pidana kerja sosial bukan berarti pelaku tindak pidana terbebas begitu saja dari konsekuensi hukum.

Sebaliknya, skema tersebut tetap merupakan bagian dari pidana yang dijalankan berdasarkan putusan dan ketentuan yang berlaku. Perbedaannya, hukuman dijalankan melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan.

Pendekatan keadilan restoratif juga menjadi salah satu perhatian dalam pembaruan hukum pidana. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian dapat diarahkan melalui mekanisme di luar persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di titik inilah peran pemerintah daerah menjadi penting.Jika pidana kerja sosial benar-benar diterapkan, dibutuhkan ruang dan dukungan dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat agar pelaksanaannya tidak berhenti sebatas konsep di atas kertas.

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi berharap Pemkab Lampung Utara dapat memberikan dukungan dalam pembinaan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.

Bentuknya dapat berupa pelatihan keterampilan hingga kesempatan berkarya di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi contoh adalah pelatihan barista.

Pesannya cukup jelas: setelah berhadapan dengan proses hukum, klien pemasyarakatan tetap membutuhkan bekal untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Pembinaan keterampilan diharapkan mampu menjadi salah satu modal agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam persoalan hukum.

Dengan demikian, keberhasilan sistem pemidanaan alternatif bukan hanya diukur dari bagaimana seseorang menjalani hukuman, tetapi juga dari seberapa efektif negara mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Wilayah Kerja Bapas Sangat Luas Tantangan Bapas Kelas II Kotabumi juga tidak kecil. Wilayah kerjanya mencakup enam kabupaten, yakni Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Karena itu, penguatan sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah menjadi krusial. Terlebih jika kebijakan pidana alternatif mulai membutuhkan ruang nyata di tengah masyarakat.

Pertemuan Bupati Lampung Utara dengan jajaran Bapas Kotabumi pun membuka satu pertanyaan penting, sejauh mana pemerintah daerah siap menyediakan ruang pembinaan dan pemberdayaan bagi mereka yang menjalani pidana alternatif

Sebab, perubahan sistem pemidanaan tidak cukup hanya dengan mengubah aturan. Implementasinya di lapangan akan menjadi ujian sebenarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *