DEFERI ZAN BERI PERINGATAN KERAS, JANGAN TERPANCING “KITA LAWAN DENGAN TULISAN, DATA DAN HUKUM”

LAMPUNG UTARA — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran dan anggota KWIP agar tidak terpancing emosi menyikapi kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama TikToker Makmun Serbaguna.

Di tengah memanasnya perdebatan dan derasnya komentar di media sosial, Deferi justru meminta para jurnalis mengerem langkah dan mempercayakan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, laporan terhadap Makmun Serbaguna telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, tidak ada alasan bagi wartawan untuk mengambil tindakan di luar koridor hukum.

“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi.

Deferi meminta seluruh pengurus KWIP, baik DPD maupun DPC, untuk mengedukasi anggotanya agar tetap profesional. Ia mengingatkan bahwa persoalan yang sedang bergulir tidak boleh berubah menjadi konflik terbuka antara insan pers dengan pihak lain.

Baginya, marwah wartawan tidak dibangun dengan amarah, tetapi dengan karya, fakta, data, dan keberanian menempuh jalur hukum.

“Jangan sampai karena terpancing, kita justru melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan organisasi,” ujarnya.

Deferi mengakui, risiko menjadi jurnalis di lapangan memang tidak ringan. Cacian, tekanan, intimidasi bahkan kekerasan menjadi persoalan yang terkadang harus dihadapi insan pers ketika menjalankan tugas.

“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu jadi sasaran cacian. Bahkan ada yang sampai mengalami percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan,” katanya.

Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan balasan.

Deferi menegaskan, ketika profesi wartawan mendapat serangan, jawabannya bukan tindakan anarkis.

Jawabannya adalah fakta. Jawabannya adalah data. Dan bila diperlukan, jawabannya adalah hukum.

“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” pungkasnya.

Ia pun mengajak seluruh jurnalis di Lampung untuk tetap menjaga soliditas, profesionalisme dan marwah pers. Menurutnya, kasus yang tengah bergulir harus menjadi momentum bagi wartawan untuk menunjukkan bahwa insan pers mampu menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan konstitusional.

“Tetap berkarya, tetap profesional. Jangan terpancing. Serahkan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Deferi.

Sebelumnya, Makmun Serbaguna dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026 terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE. Namun, dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penanganan laporan tersebut. Jawabannya berada pada proses hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.(Saripudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *