LAMPUNG UTARA — Aroma persoalan mulai menyeruak dari proyek Peningkatan Tebing Way Umban. Proyek bernilai Rp348.968.958,23 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 itu kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu segera diklarifikasi dan diawasi secara ketat.
Bukan sekadar soal bangunan berdiri atau tidak. Di balik proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut, muncul pertanyaan mengenai material yang digunakan, standar keselamatan pekerja, hingga ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan penggunaan batu bekas bangunan tebing lama yang telah roboh.
Hasil pemantauan di lapangan menemukan pekerja mengumpulkan batu sisa bangunan lama untuk digunakan kembali. Kondisi ini langsung memantik pertanyaan besar mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis proyek.
Jika material yang dipersyaratkan harus baru, mengapa batu lama masih dikumpulkan.Pertanyaan itu semakin kuat setelah pengawas proyek di lokasi, membenarkan penggunaan batu lama.
“Mengenai material batu, memang menggunakan batu lama yang berserakan di lokasi pekerjaan,” ungkapnya.
Ia menyebut bangunan direncanakan memiliki tinggi 1,5 meter dan panjang 150 meter.
Sementara Kepala Tukang, Sulis, mengaku telah bekerja selama lima hari dengan upah Rp130 ribu per hari.
Persoalan lain juga terlihat dari aspek keselamatan. Sejumlah pekerja disebut belum menggunakan atribut K3 sebagaimana standar keselamatan konstruksi. Sorotan tersebut akhirnya memicu respons Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Inspektur Pembantu (Irban) IV, Redho, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin lalu atas instruksi Inspektur.
Dan ada satu hal yang ditegaskan secara gamblang, material bekas tidak diperbolehkan.
“Terkait penggunaan material bekas, itu tidak diperbolehkan, Bang,” tegas Redho.
Menurutnya, saat Inspektorat melakukan pemantauan, material lama tersebut telah disingkirkan. Pihaknya juga telah mengingatkan CV dan Dinas SDA-BMBK agar pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Material baru, lanjutnya, harus diawasi penggunaannya oleh pihak SDA-BMBK.
Dengan demikian, persoalan material kini bukan lagi sekadar isu yang beredar di lapangan. Inspektorat sudah turun dan memberikan peringatan.
Menurut Inspektorat, pekerjaan masih berada pada tahap awal dan pihak CV bahkan belum mengajukan uang muka.
Artinya, masih tersedia ruang untuk melakukan koreksi sebelum pekerjaan semakin jauh. Di sinilah peran PPK dan Konsultan Pengawas diuji. Apakah pengawasan hanya sebatas memeriksa progres, Atau benar-benar memastikan material, volume, mutu, metode pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Sebab jika pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibiarkan sejak awal, persoalannya berpotensi menjadi lebih besar ketika pekerjaan telah selesai.
Redho menegaskan, apabila pada akhirnya hasil pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, Konsultan Pengawas wajib melaporkannya kepada PPK.
Bahkan, pekerjaan yang tidak sesuai dapat ditolak pembayarannya agar tidak merugikan keuangan negara.
“Kalau nantinya hasil akhir pengerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, Konsultan Pengawas wajib melaporkannya kepada PPK dan pengerjaan tersebut dapat ditolak pembayarannya agar tidak merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Anggaran Rp348 juta lebih bukan angka kecil. Itu uang publik.Karena itu, setiap batu yang dipasang, setiap meter bangunan yang dikerjakan, hingga setiap rupiah yang dibayarkan harus memiliki dasar pertanggung jawaban yang jelas.
Kini bola berada di tangan Dinas SDA-BMBK, PPK, dan Konsultan Pengawas. Inspektorat sudah memberikan warning.
Maka yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan, melainkan pengawasan nyata di lapangan.
Jika ada material yang tidak sesuai, hentikan dan perbaiki. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, koreksi sebelum dibayar. Jika volume tidak sesuai, jangan dibayar seolah-olah semuanya benar.
Dan jika kemudian ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.
Jangan sampai proyek sudah selesai baru persoalan dibongkar. Jangan sampai uang negara sudah dibayarkan baru pengawasan bergerak.(**)











