BEKASI — Aset hasil rampasan perkara korupsi senilai miliaran rupiah tak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan negara. Di Kota Bekasi, tujuh bidang tanah yang sebelumnya menjadi barang rampasan kini dialihkan untuk kepentingan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tujuh bidang tanah dengan nilai taksiran mencapai Rp3.650.177.000 kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset tersebut diproyeksikan menjadi polder resapan air untuk membantu pengendalian banjir di wilayah setempat. Penyerahan dilakukan di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan barang rampasan harus berujung pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki.
Pesannya jelas: aset hasil penindakan korupsi tidak cukup hanya disita dan disimpan. Negara harus memastikan aset tersebut kembali menghasilkan manfaat bagi rakyat.
Karena itu, KPK tidak berhenti pada seremoni penyerahan. Pemanfaatan aset tersebut akan dipantau selama satu tahun ke depan.
Pengawasan itu menjadi penting. Sebab, setelah aset berpindah tangan kepada pemerintah daerah, tantangan berikutnya adalah memastikan peruntukannya benar-benar terealisasi. Jangan sampai aset bernilai miliaran rupiah hanya berpindah dari satu daftar inventaris ke daftar lainnya tanpa memberikan dampak nyata.
Tujuh bidang tanah tersebut memiliki total luas 1.452 meter persegi, masing-masing dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai taksiran keseluruhan mencapai Rp3,65 miliar.
Kini tanah tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari infrastruktur pengendalian banjir. Dari barang rampasan menjadi aset publik. Dari perkara korupsi menjadi potensi solusi persoalan banjir.
Namun pekerjaan belum selesai. Justru setelah penyerahan, publik memiliki alasan untuk mengawasi: apakah aset tersebut benar-benar dibangun dan dimanfaatkan sebagai polder resapan air sesuai rencana.
Sebab ukuran keberhasilan pengelolaan barang rampasan bukan sekadar berapa besar nilai aset yang berhasil diserahkan, melainkan seberapa nyata manfaatnya kembali kepada masyarakat.(Zai)











