JAKARTA — Operasional fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRD DKI Jakarta menemukan bahwa realisasi pengolahan sampah di fasilitas tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan.
Sorotan itu mencuat saat Komisi C DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan langsung ke RDF Rorotan, Selasa (15/9/2026). Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi C Dimaz Raditya tersebut tidak hanya untuk melihat kondisi operasional, tetapi juga mengevaluasi tata kelola dan aspek keuangan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi C menilai operasional RDF Rorotan belum berjalan optimal. Salah satu indikatornya terlihat dari capaian pengolahan sampah yang masih berada di bawah target.
Secara kapasitas, RDF Rorotan ditargetkan mampu mengolah sekitar 875 ton sampah per hari dengan dukungan pengolahan sampah hingga sekitar 2.500 ton per hari. Namun, realisasi saat ini baru berada di kisaran 550 ton sampah per hari, dengan output RDF sekitar 192 ton per hari.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara target dan realisasi. Kondisi ini tentu menjadi catatan serius, mengingat fasilitas RDF dibangun sebagai bagian dari upaya mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan bahan bakar alternatif dari sampah.
Komisi C tidak berhenti pada persoalan kapasitas produksi. Aspek keuangan juga ikut menjadi sorotan.
DPRD menilai biaya operasional fasilitas tersebut perlu dievaluasi, terutama karena terdapat persoalan terkait keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan pendapatan yang dihasilkan.
Pertanyaan besarnya, apakah fasilitas yang menyerap anggaran dan biaya operasional tersebut sudah memberikan manfaat serta kinerja yang sebanding dengan beban keuangan yang ditanggung.
Temuan lapangan itu kemudian menjadi dasar bagi Komisi C untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Komisi C dijadwalkan memanggil pihak terkait untuk mengurai penyebab belum tercapainya target operasional RDF Rorotan sekaligus merumuskan langkah evaluasi.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebatas angka produksi yang belum mencapai target. Efektivitas pengolahan, kapasitas mesin, biaya operasional, hingga kontribusi pendapatan perlu dibuka dan dihitung secara transparan.
Sebab, RDF Rorotan bukan sekadar fasilitas pengolahan sampah. Di dalamnya terdapat kepentingan publik dan penggunaan sumber daya keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika target pengolahan belum tercapai sementara biaya operasional terus berjalan, maka evaluasi menyeluruh menjadi sesuatu yang tidak bisa ditunda. (***)











