KOTABUMI,NB- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan 2 orang tersangka proyek rehabilitasi RSUD Ryacudu Tahun 2022 senilai Rp 2,3 Milyar.
Kedua tersangka yakni AF Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ED sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
“Hari ini Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial ED selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan AF selaku PPK dalam perkara tindak pidana korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi,” ujar Kejari Lampung Utara Hendra Sarbini didampingi Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, Kasi Intelejen Ready Mart Handry Royani, serta Kasubsi intelejen Glen Lucky saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Lampung Utara, Selasa (29/7/2025).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Azhari Tanjung menjelaskan Kejari Lampung Utara telah menetapkan 2 tersangka terkait perkara rehabilitasi ruang penyakit dalam, ruang ICU RSUD Ryacudu Kotabumi Tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan diperoleh perhitungan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 211 juta.
“Munculnya adanya perbuatan yang menurut hemat penyidik salah satunya adanya kekurangan volume. Yang kemudian bahwa pelaksana ini bukanlah pemenang sebagaimana terdernya, tapi di subkan daripada kontrak nya,” jelas Tanjung
Terkait adanya tersangka lain, Tanjung menjelaskan kaitan itu penyidik akan melakukan lagi penyidikan. Untuk penguatan hasil penyelidikan.
“Kemungkinan itu terkait dengan adanya penyidikan nanti hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Para tersangka kata Tanjung, tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 yang ancaman maksimal 20 tahun penjara, yang disesuaikan dengan perbuatan dan kerugian negara.
“Untuk kedua tersangka dititipkan di lapas Kelas IIB Kotabumi,” terang Tanjung. (Ist)
