Masuk rumah Tanpa ijin, RI dimassa warga

Oplus_131072

LAMPURA,NB- Seorang pria yang diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di Dusun Tebuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan,Lampung Utara, Kamis (21/5/2026) di amankan Polsek Abung Selatan, sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan sempat mengundang perhatian warga setempat hingga pelaku mengalami amukan oleh warga sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kapolres Lampung Utara Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati ketika di konfirmasi peristiwa tersebut membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga memasuki halaman rumah warga tanpa izin.

“benar, Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Abung Selatan bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dari amukan Masa, saat ini pelaku berada Polsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Pria yang diamankan diketahui bernama Robi Irawan (RI) 31, warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura)

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor milik rekannya pada Rabu (20/5/2026) pagi dengan alasan hendak berbelanja. Namun kendaraan tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta.

Setelah menjual kendaraan tersebut, pelaku mengaku merasa takut dan mengira dirinya sedang dicari polisi sehingga berpindah-pindah lokasi, untuk itu akhirnya pelaku masuk ke area belakang rumah warga di Desa Kalibalangan dengan cara memanjat tembok pagar.

Saat berada di belakang rumah warga, pelaku sempat meminta kepada penghuni rumah agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada siapa pun karena mengaku sedang dikejar polisi. Warga yang merasa curiga kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” lanjut IPTU Herawati menerangkan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos warna hitam milik pelaku yang tertinggal di tembok belakang rumah warga.

Polisi juga menyebut bahwa pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2018 di wilayah Lampung Barat.

“Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Herawati.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Abung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(A.sripudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *