KOTABUMI — Penentuan lokasi Sekolah Rakyat (SR) Lampung Utara mulai menuai sorotan. Pasalnya, lingkungan calon sekolah tersebut disinyalir tidak memenuhi aspek kenyamanan dan potensi bahaya kesehatan sebagaimana dipersyaratkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SR Kementerian Sosial RI Tahun 2025.
Lokasi SR yang berada di antara dua lapak ampas singkong menjadi titik persoalan. Kedua tempat usaha itu telah lama beroperasi, bahkan sebelum lokasi SR ditentukan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kenyamanan siswa, terutama karena bau tidak sedap kerap tercium di lingkungan sekitar.
Berdasarkan Juknis SR Kemensos RI Tahun 2025, lahan yang digunakan untuk pembangunan SR harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berada di lingkungan yang nyaman dan terhindar dari potensi bahaya kesehatan.
Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan adanya potensi gangguan kenyamanan akibat aktivitas dua lapak ampas singkong yang mengapit lokasi tersebut.
Persoalannya, apakah aspek kenyamanan lingkungan dan potensi gangguan kesehatan itu benar-benar telah menjadi pertimbangan sebelum lokasi SR ditetapkan
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru) menyatakan bahwa potensi ketidaknyamanan akibat bau tidak sedap bukan bagian dari pertimbangan mereka.
Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Saukat, mengatakan pihaknya hanya berfokus pada aspek pemanfaatan ruang untuk pembangunan SR.
Saat ditanyakan apakah potensi polusi udara dari lapak ampas singkong sempat menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi, Saukat menjawab:
“Tidak jadi pertimbangan kami. Sama sekali,” katanya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Saukat, persoalan potensi polusi udara merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada instansi yang membidangi lingkungan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Utara, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penentuan calon lokasi SR tersebut.
Ia juga menyebut keberadaan lapak ampas singkong di sekitar lokasi sangat berpotensi mengganggu kenyamanan para siswa. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar masuk kategori polusi udara yang melanggar ketentuan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau untuk polusi udara, harus diuji dulu di laboratorium,” jelasnya.
Perbedaan penjelasan antara Disperkimciptaru dan DLH tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap proses penentuan lokasi SR Lampung Utara.
Di satu sisi, Disperkimciptaru menyatakan aspek kenyamanan lingkungan bukan pertimbangan mereka. Di sisi lain, DLH mengakui tidak pernah dilibatkan dalam penentuan calon lokasi, sementara keberadaan lapak ampas singkong dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan siswa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius,Apakah seluruh persyaratan dalam Juknis SR Kemensos RI Tahun 2025 telah benar-benar diverifikasi sebelum lokasi ditetapkan.
Jika memang telah dilakukan verifikasi, masyarakat berhak mengetahui siapa yang melakukan penilaian, aspek apa saja yang diperiksa, serta bagaimana hasilnya.
Sebaliknya, jika aspek kenyamanan dan potensi bahaya kesehatan belum diperiksa secara menyeluruh, maka penentuan lokasi SR patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sebab, Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Lebih dari itu, SR merupakan tempat anak-anak menuntut ilmu, tumbuh, dan mendapatkan lingkungan pendidikan yang layak.
Jangan sampai, demi mengejar pembangunan sekolah, aspek kenyamanan dan kesehatan siswa justru menjadi persoalan yang terlambat disadari.(Rosadi)











