Replikasi SISGITA, Lampung Utara Dorong Pajak dan Pertanahan Masuk Era Digital

Oplus_131072

TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mendorong pengelolaan pajak dan pertanahan berbasis digital. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi serta pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan (SISGITA).

Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan menjadi bagian dari kolaborasi antardaerah dalam memperkuat pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan data perpajakan dan pertanahan.

Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Tak sekadar menghadiri seremoni, Pemkab Lampung Utara juga mengambil langkah konkret dengan menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait replikasi dan pemanfaatan SISGITA.

Kesepakatan tersebut kemudian diturunkan ke tingkat teknis melalui PKS antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara dengan Bapenda dan Diskominfo Kota Tangerang Selatan.

Dari Lampung Utara, PKS ditandatangani oleh Desyadi dari Bapenda dan Gunaido Uthama dari Diskominfo bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi Lampung Utara untuk mengadopsi sistem yang dapat menghubungkan data perpajakan dengan informasi pertanahan secara lebih terintegrasi.

Dengan pemanfaatan SISGITA, pemetaan objek pajak diharapkan tidak lagi hanya mengandalkan data administratif yang tersebar, tetapi dapat diperkuat melalui sistem pemetaan yang lebih terstruktur dan akurat.

Bagi pemerintah daerah, sistem tersebut bukan sekadar urusan teknologi. Pengelolaan data pajak dan pertanahan yang lebih terintegrasi dapat menjadi instrumen untuk membaca potensi penerimaan daerah secara lebih tepat sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Replikasi SISGITA juga diharapkan mampu membantu Pemkab Lampung Utara mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan objek pajak yang lebih tertib, terukur, dan berbasis data.

Dengan demikian, kerja sama Lampung Utara dan Tangerang Selatan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar diterapkan, datanya diperbarui, terintegrasi antarperangkat daerah, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah maupun masyarakat.

Digitalisasi bukan sekadar memindahkan data ke layar. Yang lebih penting adalah bagaimana data tersebut digunakan untuk menghasilkan pengelolaan pajak dan pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan efektif.(Mas’ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *